PBI
Peraturan Badan Nomor 19-9-pbi-2017 Tahun 2017 tentang Penerbitan dan Transaksi Surat Berharga...
Pasal 59
BAB 16 — SANKSI
Lembaga Pendukung Penerbitan Surat Berharga Komersial yang melakukan pelanggaran atas kewajiban sebagaimana dimaksud dalam Pasal 25, Pasal 37 ayat (5) dan Pasal 37 ayat (6) yang berdampak signifikan dan/atau menimbulkan kerugian dikenakan sanksi berupa penghentian sementara pemberian jasa dalam penerbitan Surat Berharga Komersial selama 1 (satu) bulan ke depan.
