Pasal 58
BAB 16 — SANKSI
(1) Lembaga Pendukung Penerbitan Surat Berharga Komersial yang tidak menyampaikan laporan berkala sebagaimana dimaksud dalam Pasal 42 dikenakan sanksi administratif berupa teguran tertulis. (2) Lembaga Pendukung Penerbitan Surat Berharga Komersial yang tidak menyediakan data, informasi, dan/atau keterangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 37 ayat (5) dan/atau ayat (6) secara benar dikenakan sanksi administratif berupa teguran tertulis. (3) Lembaga Pendukung Penerbitan Surat Berharga Komersial yang tidak menyampaikan laporan dalam hal terdapat perubahan data pendukung sebagaimana dimaksud dalam Pasal 43 dikenakan sanksi administratif berupa teguran tertulis. (4) Lembaga Pendukung Penerbitan Surat Berharga Komersial yang tidak menyampaikan tambahan informasi yang diminta oleh Bank INDONESIA atas laporan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 44 dikenakan sanksi administratif berupa teguran tertulis. (5) Lembaga Pendukung Penerbitan Surat Berharga Komersial yang tidak menyampaikan laporan kepada Bank INDONESIA dalam jangka tertentu sejak dikenakan teguran tertulis sebagaimana dimaksud pada ayat (1) sampai dengan ayat (4) dikenakan sanksi teguran tertulis berikutnya. (6) Lembaga Pendukung Penerbitan Surat Berharga Komersial yang memberikan jasa penerbitan Surat Berharga Komersial yang tidak terdaftar di Bank INDONESIA sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 dikenakan sanksi administratif berupa teguran tertulis. (7) Lembaga Pendukung Penerbitan Surat Berharga Komersial yang memberikan pendapat dan keterangan
yang tidak objektif, tidak independen serta memberikan pendapat dan keterangan yang menyesatkan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 25 dikenakan sanksi administratif berupa teguran tertulis. (8) Lembaga Pendukung Penerbitan Surat Berharga Komersial yang tidak menerapkan prinsip kehati-hatian dan manajemen risiko sebagaimana dimaksud dalam Pasal 34 dikenakan sanksi administratif berupa teguran tertulis. (9) Lembaga Pendukung Penerbitan Surat Berharga Komersial yang mendapatkan sanksi administratif berupa teguran tertulis tetap harus memenuhi kewajiban yang diatur dalam Peraturan Bank INDONESIA ini. (10) Lembaga Pendukung Penerbitan Surat Berharga Komersial yang menerima sanksi administratif berupa teguran tertulis sebanyak 3 (tiga) kali dalam jangka waktu 6 (enam) bulan, dikenakan sanksi penghentian sementara pemberian jasa dalam penerbitan Surat Berharga Komersial selama 1 (satu) bulan ke depan. (11) Lembaga Pendukung Penerbitan Surat Berharga Komersial yang mendapatkan sanksi penghentian sementara pemberian jasa dalam penerbitan Surat Berharga Komersial sebagaimana dimaksud pada ayat (10) sebanyak 3 (tiga) kali, dikenakan sanksi dikeluarkan dari daftar Lembaga Pendukung Penerbitan Surat Berharga Komersial yang terdaftar di Bank INDONESIA.
