PBI
Peraturan Badan Nomor 19-9-pbi-2017 Tahun 2017 tentang Penerbitan dan Transaksi Surat Berharga...
Pasal 57
BAB 16 — SANKSI
Dalam hal Penerbit Surat Berharga Komersial melakukan pelanggaran atas kewajiban sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5, Pasal 12, Pasal 14, Pasal 28, Pasal 29, Pasal 37 ayat (5), dan/atau Pasal 37 ayat (6) yang berdampak signifikan dan/atau menimbulkan kerugian, Bank INDONESIA mengenakan sanksi kepada Penerbit Surat Berharga
Komersial berupa larangan penerbitan Surat Berharga Komersial selama 1 (satu) tahun dari tanggal pengenaan sanksi.
