PBI
Peraturan Badan Nomor 19-9-pbi-2017 Tahun 2017 tentang Penerbitan dan Transaksi Surat Berharga...
Pasal 56
BAB 16 — SANKSI
Penerbit Surat Berharga Komersial yang telah menerima sanksi administratif berupa teguran tertulis sebanyak 3 (tiga) kali sebagaimana dimaksud dalam Pasal 51 sampai dengan Pasal 54 dalam jangka waktu 1 (satu) tahun, dikenakan sanksi tidak dapat menerbitkan Surat Berharga Komersial selama 1 (satu) tahun ke depan.
