PBI
Peraturan Badan Nomor 19-9-pbi-2017 Tahun 2017 tentang Penerbitan dan Transaksi Surat Berharga...
Pasal 55
BAB 16 — SANKSI
Penerbit Surat Berharga Komersial yang mendapatkan sanksi administratif berupa teguran tertulis, tetap harus memenuhi kewajiban yang diatur dalam Peraturan Bank INDONESIA ini.
