PBI
Peraturan Badan Nomor 19-9-pbi-2017 Tahun 2017 tentang Penerbitan dan Transaksi Surat Berharga...
Pasal 54
BAB 16 — SANKSI
(1) Penerbit Surat Berharga Komersial yang tidak menyediakan data, informasi, dan/atau keterangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 37 ayat (5) dikenakan sanksi administratif berupa teguran tertulis. (2) Penerbit Surat Berharga Komersial yang tidak menyediakan data, informasi, dan/atau keterangan secara benar sebagaimana dimaksud dalam Pasal 37 ayat (6) dikenakan sanksi administratif berupa teguran tertulis.
