Pasal 53
BAB 16 — SANKSI
(1) Penerbit Surat Berharga Komersial yang tidak melaporkan: a. realisasi penerbitan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 38 ayat (2) huruf a; b. perubahan informasi maupun fakta material sebagaimana dimaksud dalam Pasal 38 ayat (2) huruf b; c. realisasi penerbitan berkelanjutan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 38 ayat (3); dan/atau d. perubahan informasi maupun fakta material yang signifikan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 39, dikenakan sanksi administratif berupa teguran tertulis. (2) Penerbit Surat Berharga Komersial yang tidak memenuhi kewajiban menyampaikan data posisi kepemilikan investor sebagaimana dimaksud dalam Pasal 22 dikenakan sanksi administratif berupa teguran tertulis. (3) Penerbit Surat Berharga Komersial yang tidak menyampaikan tambahan informasi yang diminta oleh Bank INDONESIA atas laporan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 40 dikenakan sanksi administratif berupa teguran tertulis. (4) Penerbit Surat Berharga Komersial yang tidak menyampaikan laporan kepada Bank INDONESIA dalam jangka waktu tertentu sejak penyampaian teguran tertulis atas pelanggaran kewajiban penyampaian laporan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), ayat (2), dan ayat (3), dikenakan sanksi teguran tertulis berikutnya.
(5) Pengenaan sanksi teguran tertulis sebagaimana dimaksud pada ayat (1), ayat (2), dan ayat (3) tidak menghilangkan kewajiban Penerbit Surat Berharga Komersial untuk menyampaikan laporan kepada Bank INDONESIA.
