Pasal 50
BAB 15 — PENCABUTAN STATUS TERDAFTAR
(1) Bank INDONESIA dapat mencabut status terdaftar Lembaga Pendukung Pasar Uang yang melakukan kegiatan di pasar Surat Berharga Komersial sebagaimana dimaksud dalam Pasal 23 ayat (3), Pasal 26 ayat (3), dan Pasal 27 ayat (2). (2) Pencabutan status terdaftar sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat dilakukan: a. dalam hal berdasarkan penilaian dan evaluasi Bank INDONESIA terdapat permasalahan yang mengganggu kemampuan Lembaga Pendukung Pasar Uang dalam melaksanakan kegiatan di Pasar Surat Berharga Komersial maupun Pasar Uang; b. berdasarkan permintaan dari otoritas atau lembaga profesi terkait; c. berdasarkan permintaan dari lembaga atau individu yang bersangkutan; dan/atau d. dalam hal terdapat pengenaan sanksi atas pelanggaran dalam Peraturan Bank INDONESIA ini. (3) Ketentuan lebih lanjut mengenai pencabutan status terdaftar dari Lembaga Pendukung Pasar Uang yang melakukan kegiatan di pasar Surat Berharga Komersial
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dalam Peraturan Anggota Dewan Gubernur.
