PBI
Peraturan Badan Nomor 19-9-pbi-2017 Tahun 2017 tentang Penerbitan dan Transaksi Surat Berharga...
Pasal 49
BAB 14 — PELAPORAN
(1) LPP yang ditunjuk oleh Bank INDONESIA sebagaimana dimaksud dalam Pasal 20 ayat (1) wajib menyampaikan laporan kepada Bank INDONESIA. (2) Tata cara penyampaian laporan oleh LPP yang ditunjuk oleh Bank INDONESIA dituangkan dalam perjanjian antara Bank INDONESIA dengan LPP.
