Pasal 48
BAB 14 — PELAPORAN
(1) Pelaku Transaksi berupa nasabah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 26 ayat (1) huruf b harus melaporkan informasi mengenai transaksi Surat Berharga Komersial yang dilakukan kepada Bank INDONESIA melalui:
a. Bank, apabila transaksi Surat Berharga Komersial dilakukan dengan Bank; b. Lembaga Pendukung Transaksi Surat Berharga Komersial, apabila transaksi Surat Berharga Komersial dilakukan dengan perantara Lembaga Pendukung Transaksi Surat Berharga Komersial; dan/atau c. Lembaga Pendukung Penatausahaan dan Penyelesaian Transaksi Surat Berharga Komersial, apabila transaksi Surat Berharga Komersial dilakukan oleh nasabah secara langsung tanpa melibatkan Bank dan/atau Perusahaan Efek. (2) Pelaku Transaksi Surat Berharga Komersial berupa Bank dan Perusahaan Efek sebagaimana dimaksud dalam Pasal 26 ayat (1) huruf a wajib melaporkan informasi mengenai transaksi Surat Berharga Komersial yang dilakukan kepada Bank INDONESIA. (3) Bank, Lembaga Pendukung Transaksi Surat Berharga Komersial, dan/atau Lembaga Pendukung Penatausahaan dan Penyelesaian Transaksi Surat Berharga Komersial yang terlibat dalam transaksi Surat Berharga Komersial nasabah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) wajib melaporkan informasi mengenai transaksi Surat Berharga Komersial yang dilakukan oleh nasabah tersebut kepada Bank INDONESIA. (4) Pihak sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dan ayat (3) melakukan pelaporan melalui sistem pelaporan Bank INDONESIA. (5) Tata cara penyampaian laporan sebagaimana dimaksud pada ayat (4) mengacu pada ketentuan Bank INDONESIA yang mengatur mengenai sistem pelaporan Bank INDONESIA. (6) Ketentuan lebih lanjut mengenai pelaporan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), ayat (2), dan ayat (3) diatur lebih lanjut dalam Peraturan Anggota Dewan Gubernur.
