Pasal 47
BAB 14 — PELAPORAN
(1) Lembaga Pendukung Penatausahaan dan Penyelesaian Transaksi Surat Berharga Komersial wajib menyampaikan laporan kepada Bank INDONESIA dalam hal terdapat perubahan data pendukung terkait aspek kelembagaan dan aspek kemampuan dalam menjalankan fungsi dari Lembaga Pendukung Penatausahaan dan Penyelesaian Transaksi Surat Berharga Komersial. (2) Penyampaian laporan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan secara insidental. (3) Dalam hal Bank INDONESIA memerlukan informasi tambahan atas laporan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Lembaga Pendukung Penatausahaan dan Penyelesaian Transaksi Surat Berharga Komersial wajib menyampaikan informasi tambahan tersebut kepada Bank INDONESIA. (4) Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara penyampaian laporan oleh Lembaga Pendukung Penatausahaan dan Penyelesaian Transaksi Surat Berharga Komersial diatur dalam Peraturan Anggota Dewan Gubernur.
