Pasal 46
BAB 14 — PELAPORAN
(1) Lembaga Pendukung Transaksi Surat Berharga Komersial wajib menyampaikan laporan kepada Bank INDONESIA dalam hal terdapat perubahan data pendukung terkait aspek kelembagaan dan aspek kemampuan dalam menjalankan fungsi dari Lembaga Pendukung Transaksi Surat Berharga Komersial. (2) Penyampaian laporan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan secara insidental. (3) Penyampaian laporan oleh Lembaga Pendukung Transaksi Surat Berharga Komersial berupa Perusahaan Pialang dilakukan sesuai dengan ketentuan Bank INDONESIA yang mengatur mengenai pialang pasar uang. (4) Dalam hal Bank INDONESIA memerlukan informasi tambahan atas laporan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Lembaga Pendukung Transaksi Surat Berharga Komersial wajib menyampaikan informasi tambahan tersebut kepada Bank INDONESIA. (5) Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara pelaporan bagi Lembaga Pendukung Transaksi Surat Berharga Komersial diatur dalam Peraturan Anggota Dewan Gubernur.
