Pasal 51
BAB 16 — SANKSI
(1) Penerbit Surat Berharga Komersial yang melakukan pelanggaran atas kewajiban untuk : a. memenuhi ketentuan mengenai prinsip keterbukaan serta pencantuman informasi yang benar dan tidak menyesatkan pada dokumen memorandum informasi dan/atau dokumen lainnya sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5; dan/atau b. mencantumkan informasi yang benar dan tidak menyesatkan pada dokumen pendaftaran penerbitan Surat Berharga Komersial sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14, dikenakan sanksi administratif berupa teguran tertulis. (2) Penerbit Surat Berharga Komersial yang mencantumkan informasi maupun fakta material sebagaimana dimaksud dalam Pasal 28 dan Pasal 29 yang tidak benar dan menyesatkan dikenakan sanksi administratif berupa teguran tertulis. (3) Dalam hal informasi yang tercantum dalam dokumen memorandum informasi dan/atau dokumen lainnya serta dokumen persetujuan pendaftaran penerbitan Surat Berharga Komersial sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diketahui tidak benar dan menyesatkan setelah persetujuan pendaftaran diberikan, Bank INDONESIA tetap dapat mengenakan sanksi administratif berupa teguran tertulis terhadap Penerbit Surat Berharga Komersial. (4) Penerbit Surat Berharga Komersial yang tidak mencantumkan perubahan informasi maupun fakta material dalam memorandum informasi dan/atau dokumen lainnya sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12, dikenakan sanksi berupa teguran tertulis.
