PBI
Peraturan Badan Nomor 19-9-pbi-2017 Tahun 2017 tentang Penerbitan dan Transaksi Surat Berharga...
Pasal 43
BAB 14 — PELAPORAN
(1) Dalam hal terdapat perubahan data pendukung terkait aspek kelembagaan dan aspek kemampuan dalam menjalankan fungsinya, Lembaga Pendukung Penerbitan Surat Berharga Komersial wajib menyampaikan laporan perubahan tersebut kepada Bank INDONESIA. (2) Penyampaian laporan perubahan data pendukung sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan secara insidental.
