PBI
Peraturan Badan Nomor 19-9-pbi-2017 Tahun 2017 tentang Penerbitan dan Transaksi Surat Berharga...
Pasal 42
BAB 14 — PELAPORAN
(1) Lembaga Pendukung Penerbitan Surat Berharga Komersial wajib menyampaikan laporan secara berkala kepada Bank INDONESIA. (2) Penyampaian laporan secara berkala sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan untuk laporan yang terkait dengan aspek kemampuan Lembaga Pendukung Penerbitan Surat Berharga Komersial dalam menjalankan fungsinya.
