PBI
Peraturan Badan Nomor 19-9-pbi-2017 Tahun 2017 tentang Penerbitan dan Transaksi Surat Berharga...
Pasal 44
BAB 14 — PELAPORAN
Dalam hal Bank INDONESIA memerlukan informasi tambahan atas laporan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 42 dan/atau Pasal 43, Lembaga Pendukung Penerbitan Surat Berharga Komersial wajib menyampaikan informasi tambahan tersebut kepada Bank INDONESIA.
