PBI
Peraturan Badan Nomor 19-9-pbi-2017 Tahun 2017 tentang Penerbitan dan Transaksi Surat Berharga...
Pasal 4
BAB 4 — KRITERIA SURAT BERHARGA KOMERSIAL
(1) Surat Berharga Komersial harus memenuhi kriteria sebagai berikut: a. diterbitkan dan ditatausahakan dalam bentuk tanpa warkat (scripless); b. dialihkan secara elektronik;
c. diterbitkan dengan sistem diskonto; d. diterbitkan dalam denominasi rupiah atau valuta asing; e. nilai untuk setiap penerbitan paling sedikit:
- nominal Rp10.000.000.000,00 (sepuluh miliar rupiah); atau
- nominal USD1,000,000.00 (satu juta dolar Amerika Serikat) atau ekuivalennya dalam valuta asing lainnya, f. pembelian Surat Berharga Komersial oleh investor paling sedikit:
- nominal Rp500.000.000,00 (lima ratus juta rupiah); atau
- nominal USD50,000.00 (lima puluh ribu dolar Amerika Serikat) atau ekuivalennya dalam valuta asing lainnya, g. memiliki tenor 1 (satu) bulan, 3 (tiga) bulan, 6 (enam) bulan, 9 (sembilan) bulan, atau 12 (dua belas) bulan; dan h. memiliki peringkat instrumen yang diterbitkan oleh lembaga pemeringkat yang terdaftar di Bank INDONESIA, dengan batasan minimum tertentu yang ditetapkan oleh Bank INDONESIA. (2) Surat Berharga Komersial yang diatur dalam ketentuan ini harus memenuhi persyaratan surat sanggup sebagaimana diatur dalam Kitab UNDANG-UNDANG Hukum Dagang kecuali untuk hal yang diatur secara tersendiri dalam Peraturan Bank INDONESIA ini dan peraturan pelaksanaan, serta ketentuan peraturan perundang- undangan terkait lainnya. (3) Ketentuan lebih lanjut mengenai kriteria Surat Berharga Komersial sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dalam Peraturan Anggota Dewan Gubernur.
