Pasal 3
BAB 3 — PENERBIT SURAT BERHARGA KOMERSIAL
(1) Pihak yang dapat menerbitkan Surat Berharga Komersial yaitu Korporasi Non-Bank yang memenuhi persyaratan sebagai berikut: a. tercatat sebagai emiten saham pada Bursa Efek INDONESIA atau pernah menerbitkan obligasi dan/atau sukuk yang dicatat di Bursa Efek INDONESIA dalam 5 (lima) tahun terakhir sampai dengan tanggal pengajuan permohonan pendaftaran penerbitan Surat Berharga Komersial; atau b. tidak tercatat sebagai emiten atau perusahaan publik namun memenuhi persyaratan sebagai berikut:
- telah beroperasi paling singkat 3 (tiga) tahun atau kurang dari 3 (tiga) tahun sepanjang memiliki penjaminan atau penanggungan;
- memiliki ekuitas paling sedikit Rp50.000.000.000,00 (lima puluh miliar rupiah); dan
- menghasilkan laba bersih untuk 1 (satu) tahun terakhir. (2) Korporasi Non-Bank sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus memenuhi persyaratan sebagai berikut: a. memiliki laporan keuangan yang memperoleh pendapat wajar tanpa modifikasian (WTM) secara berturut-turut dari akuntan publik terdaftar di Bank INDONESIA untuk periode 3 (tiga) tahun terakhir atau sejak Korporasi Non-Bank beroperasi untuk
Korporasi Non-Bank yang beroperasi kurang dari 3 (tiga) tahun; b. tidak pernah mengalami kondisi gagal bayar selama 3 (tiga) tahun terakhir sampai dengan tanggal pengajuan permohonan pendaftaran penerbitan Surat Berharga Komersial atau tidak pernah mengalami kondisi gagal bayar untuk Korporasi Non-Bank yang beroperasi kurang dari 3 (tiga) tahun; c. Korporasi Non-Bank yang pernah mengalami gagal bayar dapat menerbitkan Surat Berharga Komersial paling singkat 3 (tiga) tahun setelah tanggal pernyataan penyelesaian gagal bayar sepanjang penyelesaian dilakukan secara wajar; d. memiliki manajemen dengan rekam jejak yang baik; e. memiliki pedoman penerapan prinsip kehati-hatian dan manajemen risiko; dan f. memenuhi persyaratan administratif yang ditetapkan Bank INDONESIA. (3) Penjaminan atau penanggungan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b angka 1 dapat dilakukan oleh bank atau korporasi yang menjadi induk dari Korporasi Non- Bank yang akan menerbitkan Surat Berharga Komersial. (4) Ketentuan lebih lanjut mengenai penerbit, penjamin atau penanggung, dan dokumen terkait dengan Surat Berharga Komersial diatur dalam Peraturan Anggota Dewan Gubernur.
