PBI
Peraturan Badan Nomor 19-9-pbi-2017 Tahun 2017 tentang Penerbitan dan Transaksi Surat Berharga...
Pasal 2
BAB 2 — TUJUAN PENGATURAN
Bank INDONESIA melakukan pengaturan dan pengawasan atas penerbitan dan transaksi Surat Berharga Komersial dengan tujuan: a. meningkatkan tata kelola penerbitan, mekanisme transaksi, penyelesaian transaksi, pencatatan, dan penatausahaan Surat Berharga Komersial;
b. menciptakan pasar Surat Berharga Komersial yang kredibel, efektif, dan efisien; c. meningkatkan pendalaman pasar keuangan melalui peningkatan jumlah variasi instrumen; dan d. meningkatkan efektivitas transmisi kebijakan moneter.
