Pasal 5
BAB 5 — KETERBUKAAN INFORMASI PENERBITAN
(1) Korporasi Non-Bank yang akan menerbitkan Surat Berharga Komersial wajib memenuhi prinsip keterbukaan informasi dalam pengungkapan informasi maupun fakta material. (2) Prinsip keterbukaan informasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi adanya kelengkapan, kecukupan, objektivitas, kejelasan, dan kemudahan untuk dimengerti dalam memorandum informasi dan/atau dokumen lainnya yang akan disampaikan kepada calon investor Surat Berharga Komersial. (3) Memorandum informasi dan/atau dokumen lainnya sebagaimana dimaksud pada ayat (2) paling sedikit memuat: a. ringkasan struktur Surat Berharga Komersial; b. syarat dan kondisi; c. opini hukum; d. rencana penggunaan dana; e. ikhtisar kegiatan usaha penerbit; f. risiko usaha; g. ikhtisar kinerja keuangan; dan h. informasi pendukung lain yang relevan dengan penerbitan Surat Berharga Komersial. (4) Korporasi Non-Bank sebagaimana dimaksud pada ayat (1) wajib memastikan memorandum informasi dan/atau dokumen lainnya memuat informasi yang benar dan tidak menyesatkan. (5) Ketentuan lebih lanjut mengenai keterbukaan informasi diatur dalam Peraturan Anggota Dewan Gubernur.
