Pasal 37
BAB 13 — PENGAWASAN
(1) Bank INDONESIA melakukan pengawasan terhadap penerbitan dan transaksi Surat Berharga Komersial sesuai dengan ketentuan Bank INDONESIA yang mengatur mengenai Pasar Uang. (2) Pengawasan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan terhadap Penerbit Surat Berharga Komersial, Pelaku Transaksi Surat Berharga Komersial yang berperan dalam perdagangan di pasar Surat Berharga Komersial, dan Lembaga Pendukung Pasar Uang yang melakukan kegiatan di pasar Surat Berharga Komersial. (3) Dalam melakukan pengawasan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Bank INDONESIA dapat berkoordinasi dengan otoritas lain yang berwenang, instansi, dan/atau lembaga profesi yang terkait. (4) Pengawasan terhadap penerbitan dan transaksi Surat Berharga Komersial sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi:
a. pengawasan tidak langsung; dan/atau b. pemeriksaan. (5) Untuk pengawasan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Penerbit Surat Berharga Komersial, Pelaku Transaksi Surat Berharga Komersial yang berperan dalam perdagangan di pasar Surat Berharga Komersial, dan Lembaga Pendukung Pasar Uang yang melakukan kegiatan di pasar Surat Berharga Komersial wajib menyediakan dan menyampaikan data, informasi, dan/atau keterangan yang diperlukan oleh Bank INDONESIA. (6) Penerbit Surat Berharga Komersial, Pelaku Transaksi Surat Berharga Komersial yang berperan dalam perdagangan di pasar Surat Berharga Komersial, dan Lembaga Pendukung Pasar Uang sebagaimana dimaksud pada ayat (5) wajib bertanggung jawab atas kebenaran data, informasi, dan/atau keterangan yang disampaikan kepada Bank INDONESIA. (7) Bank INDONESIA dapat menugaskan pihak lain untuk melakukan pemeriksaan sebagaimana dimaksud pada ayat (4) huruf b. (8) Pihak yang ditugaskan melakukan pemeriksaan sebagaimana dimaksud pada ayat (7) wajib menjaga kerahasiaan data, informasi, dan keterangan yang diperoleh dari hasil pemeriksaaan.
