PBI
Peraturan Badan Nomor 19-9-pbi-2017 Tahun 2017 tentang Penerbitan dan Transaksi Surat Berharga...
Pasal 38
BAB 14 — PELAPORAN
(1) Penerbit Surat Berharga Komersial wajib menyampaikan laporan secara berkala kepada Bank INDONESIA. (2) Laporan secara berkala sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas:
a. laporan realisasi penerbitan yang memuat informasi mengenai:
- realisasi distribusi Surat Berharga Komersial; dan
- penggunaan dana hasil penerbitan; dan b. laporan perubahan informasi maupun fakta material sebagaimana dimaksud dalam Pasal 28. (3) Selain menyampaikan laporan sebagaimana dimaksud pada ayat (2), Penerbit Surat Berharga Komersial yang melakukan penerbitan secara berkelanjutan wajib menyampaikan laporan realisasi penerbitan berkelanjutan.
