PBI
Peraturan Badan Nomor 19-9-pbi-2017 Tahun 2017 tentang Penerbitan dan Transaksi Surat Berharga...
Pasal 36
BAB 12 — PENERAPAN PRINSIP KEHATI-HATIAN DAN MANAJEMEN RISIKO
(1) Lembaga Pendukung Penatausahaan dan Penyelesaian Transaksi Surat Berharga Komersial wajib menerapkan prinsip kehati-hatian dan manajemen risiko. (2) Prinsip kehati-hatian sebagaimana dimaksud pada ayat (1) paling sedikit mencakup: a. transparansi dan keterbukaan informasi; b. perlindungan konsumen; dan c. mekanisme penyelesaian sengketa. (3) Penerapan manajemen risiko sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan terhadap risiko yang dihadapi.
