Pasal 35
BAB 12 — PENERAPAN PRINSIP KEHATI-HATIAN DAN MANAJEMEN RISIKO
(1) Pelaku Transaksi Surat Berharga Komersial yang berperan dalam perdagangan Surat Berharga Komersial dan Lembaga Pendukung Transaksi Surat Berharga Komersial wajib menerapkan prinsip kehati-hatian dan manajemen risiko. (2) Prinsip kehati-hatian sebagaimana dimaksud pada ayat (1) paling sedikit mencakup: a. etika bertransaksi dan kode etik pasar atau pedoman sejenis; b. transparansi dan keterbukaan informasi; c. perlindungan konsumen; dan d. mekanisme penyelesaian sengketa. (3) Penerapan manajemen risiko sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan terhadap risiko yang dihadapi. (4) Investor Surat Berharga Komersial harus memiliki pemahaman yang baik terhadap risiko investasi dan menerapkan prinsip kehati-hatian dalam berinvestasi.
