Pasal 27
BAB 9 — LEMBAGA PENDUKUNG PASAR UANG YANG MELAKUKAN KEGIATAN DI PASAR SURAT BERHARGA KOMERSIAL
(1) Pihak yang dapat menjadi Lembaga Pendukung Penatausahaan dan Penyelesaian Transaksi Surat Berharga Komersial untuk kepentingan investor Surat Berharga Komersial meliputi: a. Bank yang melaksanakan kegiatan kustodian; atau b. Perusahaan Efek. (2) Lembaga Pendukung Penatausahaan dan Penyelesaian Transaksi Surat Berharga Komersial sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus terdaftar di Bank INDONESIA. (3) Lembaga Pendukung Penatausahaan dan Penyelesaian Transaksi Surat Berharga Komersial harus mengajukan permohonan pendaftaran kepada Bank INDONESIA. (4) Dalam memberikan persetujuan pendaftaran, Bank INDONESIA mempertimbangkan pemenuhan persyaratan terkait: a. keabsahan aspek kelembagaan dari Lembaga Pendukung Penatausahaan dan Penyelesaian Transaksi Surat Berharga Komersial; dan b. kemampuan Lembaga Pendukung Penatausahaan dan Penyelesaian Transaksi Surat Berharga Komersial dalam menjalankan fungsi. (5) Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara pendaftaran Lembaga Pendukung Penatausahaan dan Penyelesaian Transaksi Surat Berharga Komersial diatur dalam Peraturan Anggota Dewan Gubernur.
