Pasal 28
BAB 10 — KETERBUKAAN INFORMASI PASCA-PENERBITAN SURAT BERHARGA KOMERSIAL
(1) Penerbit Surat Berharga Komersial wajib mengungkapkan informasi maupun fakta material kepada investor Surat Berharga Komersial dan/atau calon investor Surat Berharga Komersial dalam hal terdapat perubahan atas informasi maupun fakta material terkait kondisi Penerbit Surat Berharga Komersial pascapenerbitan Surat Berharga Komersial. (2) Pengungkapan informasi maupun fakta material sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus dilakukan segera setelah perubahan informasi maupun fakta material terjadi. (3) Pengungkapan informasi maupun fakta material sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus memenuhi prinsip keterbukaan informasi yang meliputi adanya kelengkapan, kecukupan, objektivitas, kejelasan, dan kemudahan untuk dimengerti. (4) Pengungkapan informasi maupun fakta material sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus dilakukan melalui sarana yang memudahkan akses informasi oleh investor Surat Berharga Komersial dan/atau calon investor Surat Berharga Komersial. (5) Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara pengungkapan informasi maupun fakta material pascapenerbitan Surat Berharga Komersial diatur dalam Peraturan Anggota Dewan Gubernur.
