Pasal 26
BAB 9 — LEMBAGA PENDUKUNG PASAR UANG YANG MELAKUKAN KEGIATAN DI PASAR SURAT BERHARGA KOMERSIAL
(1) Pelaku Transaksi Surat Berharga Komersial meliputi: a. Bank dan Perusahaan Efek yang berperan dalam perdagangan Surat Berharga Komersial; dan b. nasabah yang berperan sebagai investor Surat Berharga Komersial. (2) Pihak yang dapat menjadi Lembaga Pendukung Transaksi Surat Berharga Komersial meliputi: a. Perusahaan Efek; dan b. Perusahaan Pialang. (3) Lembaga Pendukung Transaksi Surat Berharga Komersial harus terdaftar di Bank INDONESIA. (4) Lembaga Pendukung Transaksi Surat Berharga Komersial harus mengajukan permohonan pendaftaran kepada Bank INDONESIA. (5) Dalam memberikan persetujuan terhadap permohonan pendaftaran sebagaimana dimaksud pada ayat (4), Bank INDONESIA mempertimbangkan pemenuhan persyaratan terkait: a. keabsahan aspek kelembagaan dari Lembaga Pendukung Transaksi Surat Berharga Komersial; dan b. kemampuan Lembaga Pendukung Transaksi Surat Berharga Komersial dalam menjalankan fungsinya. (6) Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara dan persyaratan pendaftaran Lembaga Pendukung Transaksi Surat Berharga Komersial diatur dalam Peraturan Anggota Dewan Gubernur.
