PBI
Peraturan Badan Nomor 19-9-pbi-2017 Tahun 2017 tentang Penerbitan dan Transaksi Surat Berharga...
Pasal 25
BAB 9 — LEMBAGA PENDUKUNG PASAR UANG YANG MELAKUKAN KEGIATAN DI PASAR SURAT BERHARGA KOMERSIAL
Lembaga Pendukung Penerbitan Surat Berharga Komersial wajib memberikan pendapat dan keterangan yang objektif, independen, dan tidak menyesatkan.
