PBI
Peraturan Badan Nomor 19-9-pbi-2017 Tahun 2017 tentang Penerbitan dan Transaksi Surat Berharga...
Pasal 24
BAB 9 — LEMBAGA PENDUKUNG PASAR UANG YANG MELAKUKAN KEGIATAN DI PASAR SURAT BERHARGA KOMERSIAL
(1) Dalam hal Lembaga Pendukung Penerbitan Surat Berharga Komersial merupakan pihak yang terafiliasi dengan Penerbit Surat Berharga Komersial dan/atau pihak lain yang terlibat dalam penerbitan Surat Berharga Komersial, Lembaga Pendukung Penerbitan Surat Berharga Komersial harus menyampaikan informasi mengenai hubungan afiliasi tersebut di dalam memorandum informasi dan/atau dokumen lainnya. (2) Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara pengungkapan informasi terkait adanya hubungan afiliasi serta hubungan yang menyebabkan satu pihak menjadi terafiliasi dengan Penerbit Surat Berharga Komersial diatur dalam Peraturan Anggota Dewan Gubernur.
