Pasal 23
BAB 9 — LEMBAGA PENDUKUNG PASAR UANG YANG MELAKUKAN KEGIATAN DI PASAR SURAT BERHARGA KOMERSIAL
(1) Penerbit Surat Berharga Komersial harus menggunakan jasa Lembaga Pendukung Penerbitan Surat Berharga Komersial. (2) Lembaga Pendukung Penerbitan Surat Berharga Komersial sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi: a. Bank atau Perusahaan Efek yang berfungsi sebagai penata laksana (arranger) penerbitan; b. lembaga pemeringkat; c. konsultan hukum; d. akuntan publik; e. notaris; dan f. lembaga lainnya yang ditetapkan oleh Bank INDONESIA.
(3) Lembaga Pendukung Penerbitan Surat Berharga Komersial harus terdaftar di Bank INDONESIA. (4) Lembaga Pendukung Penerbitan Surat Berharga Komersial harus mengajukan permohonan pendaftaran kepada Bank INDONESIA. (5) Dalam memberikan persetujuan terhadap permohonan pendaftaran sebagaimana dimaksud pada ayat (4), Bank INDONESIA mempertimbangkan pemenuhan persyaratan terkait: a. keabsahan aspek kelembagaan dan/atau individual profesi dari Lembaga Pendukung Penerbitan Surat Berharga Komersial; dan b. kemampuan Lembaga Pendukung Penerbitan Surat Berharga Komersial dalam menjalankan fungsinya. (6) Ketentuan lebih lanjut mengenai uraian tugas, tata cara, dan persyaratan pendaftaran Lembaga Pendukung Penerbitan Surat Berharga Komersial diatur dalam Peraturan Anggota Dewan Gubernur.
