Pasal 22
BAB 8 — PENERBITAN DAN PENATAUSAHAAN SURAT BERHARGA KOMERSIAL SERTA PENYELESAIAN TRANSAKSI
(1) Penerbit Surat Berharga Komersial wajib menyampaikan data posisi kepemilikan investor atas Surat Berharga Komersial yang diterbitkannya kepada Bank INDONESIA. (2) Dalam hal penatausahaan dan penyelesaian transaksi Surat Berharga Komersial dilakukan oleh LPP yang ditunjuk oleh Bank INDONESIA sebagaimana dimaksud dalam Pasal 20 ayat (1), data posisi kepemilikan investor sebagaimana dimaksud pada ayat (1) wajib disampaikan oleh Penerbit Surat Berharga Komersial kepada Bank INDONESIA melalui LPP. (3) Ketentuan lebih lanjut mengenai mekanisme penyampaian data posisi kepemilikan investor atas Surat Berharga Komersial diatur dalam Peraturan Anggota Dewan Gubernur.
