Pasal 17
BAB 7 — PENAWARAN SURAT BERHARGA KOMERSIAL DAN AKSES TERHADAP KETERBUKAAN INFORMASI PENERBITAN SURAT BERHARGA KOMERSIAL
(1) Penerbit Surat Berharga Komersial dan Lembaga Pendukung Pasar Uang yang berperan sebagai penata laksana (arranger) penerbitan Surat Berharga Komersial harus memastikan bahwa calon investor Surat Berharga Komersial telah membaca memorandum informasi dan/atau dokumen lainnya yang berkaitan dengan keterbukaan informasi sebelum menyatakan pemesanan. (2) Calon investor Surat Berharga Komersial dapat meminta memorandum informasi dan/atau dokumen lainnya kepada Penerbit Surat Berharga Komersial dan/atau
Lembaga Pendukung Pasar Uang yang berperan sebagai penata laksana (arranger) penerbitan Surat Berharga Komersial. (3) Penerbit dan/atau Lembaga Pendukung Pasar Uang yang berperan sebagai penata laksana (arranger) penerbitan Surat Berharga Komersial harus memberikan kemudahan kepada calon investor Surat Berharga Komersial untuk mengakses memorandum informasi dan/atau dokumen lainnya terkait Penerbit Surat Berharga Komersial maupun Surat Berharga Komersial.
