PBI
Peraturan Badan Nomor 19-9-pbi-2017 Tahun 2017 tentang Penerbitan dan Transaksi Surat Berharga...
Pasal 18
BAB 7 — PENAWARAN SURAT BERHARGA KOMERSIAL DAN AKSES TERHADAP KETERBUKAAN INFORMASI PENERBITAN SURAT BERHARGA KOMERSIAL
(1) Penerbit Surat Berharga Komersial wajib mengungkapkan peringkat Surat Berharga Komersial yang diterbitkan kepada investor dan/atau calon investor Surat Berharga Komersial, setelah memperoleh persetujuan pendaftaran penerbitan Surat Berharga Komersial dari Bank INDONESIA. (2) Lembaga pemeringkat harus melakukan diseminasi peringkat Surat Berharga Komersial pada laman lembaga pemeringkat atau media lainnya untuk mendukung pengungkapan peringkat Surat Berharga Komersial sebagaimana dimaksud pada ayat (1).
