Pasal 16
BAB 7 — PENAWARAN SURAT BERHARGA KOMERSIAL DAN AKSES TERHADAP KETERBUKAAN INFORMASI PENERBITAN SURAT BERHARGA KOMERSIAL
(1) Setelah memperoleh persetujuan pendaftaran penerbitan Surat Berharga Komersial dari Bank INDONESIA, Penerbit Surat Berharga Komersial dapat melakukan: a. penawaran kepada calon investor Surat Berharga Komersial; dan b. pengajuan permohonan pendaftaran penatausahaan Surat Berharga Komersial kepada Bank INDONESIA atau LPP yang ditunjuk oleh Bank INDONESIA. (2) Penerbit Surat Berharga Komersial harus menyampaikan hasil penawaran kepada Bank INDONESIA beserta:
a. salinan memorandum informasi dan/atau dokumen lainnya yang diberikan kepada calon investor Surat Berharga Komersial; dan b. surat pernyataan yang menerangkan bahwa memorandum informasi dan/atau dokumen lainnya yang diserahkan kepada calon investor Surat Berharga Komersial sama dengan memorandum informasi dan/atau dokumen lainnya yang telah disampaikan kepada Bank INDONESIA. (3) Apabila dalam jangka waktu tertentu dari tanggal persetujuan pendaftaran penerbitan Surat Berharga Komersial yang diberikan oleh Bank INDONESIA, Penerbit Surat Berharga Komersial tidak menyampaikan hasil penawaran maka persetujuan pendaftaran penerbitan Surat Berharga Komersial menjadi batal. (4) Dalam kondisi tertentu, Penerbit Surat Berharga Komersial dapat melakukan penundaan penawaran Surat Berharga Komersial dengan terlebih dahulu menyampaikan rencana penundaan dimaksud kepada Bank INDONESIA. (5) Dalam hal penundaan penawaran Surat Berharga Komersial melampaui jangka waktu yang telah ditetapkan oleh Bank INDONESIA maka persetujuan pendaftaran penerbitan Surat Berharga Komersial menjadi batal.
