PBI
Peraturan Badan Nomor 19-9-pbi-2017 Tahun 2017 tentang Penerbitan dan Transaksi Surat Berharga...
Pasal 12
BAB 6 — PENDAFTARAN PENERBITAN SURAT BERHARGA KOMERSIAL
(1) Dalam hal terdapat perubahan informasi maupun fakta material sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11, Penerbit Surat Berharga Komersial wajib mencantumkan perubahan informasi maupun fakta material tersebut dalam memorandum informasi dan/atau dokumen lainnya yang akan disampaikan kepada calon investor Surat Berharga Komersial. (2) Perubahan informasi maupun fakta material dalam memorandum informasi dan/atau dokumen lainnya sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus disampaikan kepada Bank INDONESIA.
