PBI
Peraturan Badan Nomor 19-9-pbi-2017 Tahun 2017 tentang Penerbitan dan Transaksi Surat Berharga...
Pasal 13
BAB 6 — PENDAFTARAN PENERBITAN SURAT BERHARGA KOMERSIAL
(1) Persetujuan Bank INDONESIA terhadap permohonan pendaftaran penerbitan Surat Berharga Komersial tahap lanjutan dilakukan dengan mempertimbangkan
pemenuhan persyaratan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 dan Pasal 12. (2) Bank INDONESIA tidak dapat memberikan persetujuan pendaftaran penerbitan Surat Berharga Komersial tahap lanjutan sampai dengan Penerbit Surat Berharga Komersial dapat memenuhi seluruh persyaratan dan menyampaikannya kepada Bank INDONESIA.
