PBI
Peraturan Badan Nomor 19-9-pbi-2017 Tahun 2017 tentang Penerbitan dan Transaksi Surat Berharga...
Pasal 11
BAB 6 — PENDAFTARAN PENERBITAN SURAT BERHARGA KOMERSIAL
(1) Dalam hal Penerbit Surat Berharga Komersial akan menerbitkan Surat Berharga Komersial tahap lanjutan, Penerbit Surat Berharga Komersial harus menyampaikan permohonan pendaftaran kepada Bank INDONESIA untuk melakukan penerbitan Surat Berharga Komersial tahap lanjutan disertai dengan informasi paling sedikit mengenai: a. rencana penerbitan Surat Berharga Komersial tahap lanjutan; b. kondisi terkini Penerbit Surat Berharga Komersial; dan c. persyaratan administratif lainnya. (2) Kondisi terkini sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b paling sedikit memuat informasi mengenai: a. peringkat Surat Berharga Komersial yang akan diterbitkan; dan b. kondisi tidak mengalami gagal bayar.
