PBI
Peraturan Badan Nomor 19-9-pbi-2017 Tahun 2017 tentang Penerbitan dan Transaksi Surat Berharga...
Pasal 10
BAB 6 — PENDAFTARAN PENERBITAN SURAT BERHARGA KOMERSIAL
(1) Bank INDONESIA dalam memberikan persetujuan pendaftaran penerbitan Surat Berharga Komersial tidak memberikan penilaian atas keunggulan atau kelemahan Surat Berharga Komersial yang akan diterbitkan. (2) Persetujuan pendaftaran penerbitan Surat Berharga Komersial yang diperoleh Penerbit Surat Berharga Komersial dari Bank INDONESIA tidak dapat dipergunakan untuk penerbitan surat berharga lainnya maupun tindakan lainnya yang menguntungkan Penerbit Surat Berharga Komersial. (3) Pemenuhan kewajiban Penerbit Surat Berharga Komersial sepenuhnya menjadi tanggung jawab dari Penerbit Surat Berharga Komersial.
