Pasal 9
BAB 6 — PENDAFTARAN PENERBITAN SURAT BERHARGA KOMERSIAL
(1) Dalam memberikan persetujuan pendaftaran penerbitan Surat Berharga Komersial, Bank INDONESIA mempertimbangkan: a. pemenuhan persyaratan sebagai Penerbit Surat Berharga Komersial sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3; dan
b. pemenuhan kriteria instrumen Surat Berharga Komersial yang akan diterbitkan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4. (2) Selain pertimbangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Bank INDONESIA mempertimbangkan pemenuhan ketentuan mengenai keterbukaan informasi Penerbit Surat Berharga Komersial sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5. (3) Dalam hal diperlukan, Bank INDONESIA dapat memberikan tanggapan dan/atau meminta tambahan informasi kepada Korporasi Non-Bank yang akan menerbitkan Surat Berharga Komersial sebagai bagian dari proses penelaahan terhadap pemenuhan ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2). (4) Korporasi Non-Bank yang akan menerbitkan Surat Berharga Komersial harus menyampaikan tambahan dokumen atau informasi dalam hal diperlukan oleh Bank INDONESIA selama proses penelaahan permohonan pendaftaran penerbitan Surat Berharga Komersial.
