Pasal 7
BAB 4 — PENYELENGGARA GPN (NPG)
(1) Pihak yang akan melakukan kegiatan sebagai Lembaga Standar harus mengajukan permohonan penetapan sebagai Lembaga Standar secara tertulis dalam Bahasa INDONESIA kepada Bank INDONESIA disertai dengan
dokumen pendukung pemenuhan kriteria sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (2). (2) Dalam rangka memproses permohonan penetapan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Bank INDONESIA melakukan: a. penelitian administratif; b. analisis kelayakan pihak yang mengajukan; dan c. pemeriksaan terhadap pihak yang mengajukan, dalam hal diperlukan. (3) Berdasarkan hasil proses sebagaimana dimaksud pada ayat (2), Bank INDONESIA MEMUTUSKAN untuk: a. menyetujui; atau b. menolak, permohonan penetapan yang diajukan. (4) Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara permohonan penetapan menjadi Lembaga Standar diatur dalam Peraturan Anggota Dewan Gubernur.
