Pasal 8
BAB 4 — PENYELENGGARA GPN (NPG)
(1) Lembaga Standar memiliki fungsi menyusun, mengembangkan, dan mengelola Standar untuk interkoneksi dan interoperabilitas instrumen pembayaran, kanal pembayaran, dan Switching, serta security. (2) Dalam rangka mengelola Standar sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Lembaga Standar memiliki tugas: a. mengelola dan melaksanakan proses sertifikasi untuk memastikan kesesuaian instrumen dan/atau kanal pembayaran dengan Standar; b. mengelola dan menatausahakan vendor dan produk terkait instrumen dan/atau kanal pembayaran yang telah memenuhi Standar; c. mengelola dan melaksanakan key management sebagai certificate authority; dan d. melaksanakan tugas lain yang ditetapkan oleh Bank INDONESIA.
(3) Dalam rangka melindungi kepentingan publik, kepemilikan atas Standar yang disusun, dikembangkan, dan dikelola oleh Lembaga Standar berada pada Bank INDONESIA.
