PBI
Peraturan Badan Nomor 19-8-pbi-2017 Tahun 2017 tentang Gerbang Pembayaran Nasional (National...
Pasal 6
BAB 4 — PENYELENGGARA GPN (NPG)
(1) Lembaga Standar sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (1) huruf a ditetapkan oleh Bank INDONESIA. (2) Pihak yang dapat ditetapkan sebagai Lembaga Standar harus memenuhi kriteria paling sedikit: a. merupakan representasi dari industri sistem pembayaran nasional; b. berbadan hukum INDONESIA; dan c. memiliki kompetensi untuk menyusun, mengembangkan, dan mengelola Standar dalam rangka interkoneksi dan interoperabilitas berbagai instrumen dan kanal pembayaran.
