PBI
Peraturan Badan Nomor 19-8-pbi-2017 Tahun 2017 tentang Gerbang Pembayaran Nasional (National...
Pasal 41
BAB 9 — SANKSI
Penyelenggara GPN (NPG) sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (1) yang melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 ayat (2), Pasal 12 ayat (5), Pasal 15 ayat (1), Pasal 16, Pasal 22 ayat (1), Pasal 27 ayat (1), Pasal 27 ayat (2), Pasal 28 ayat (1), Pasal 29 ayat (1), Pasal 31 ayat (1), Pasal 32 ayat (1), dan/atau Pasal 33 ayat (1) dikenakan sanksi administratif berupa: a. teguran tertulis; b. denda; c. penghentian sementara sebagian atau seluruh kegiatan; dan/atau d. pencabutan penetapan dan/atau persetujuan sebagai penyelenggara GPN (NPG) sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (1).
