PBI
Peraturan Badan Nomor 19-8-pbi-2017 Tahun 2017 tentang Gerbang Pembayaran Nasional (National...
Pasal 42
BAB 9 — SANKSI
Pihak yang terhubung dengan GPN (NPG) sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (2) yang melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 24, Pasal 25 ayat (1), Pasal 28 ayat (1), Pasal 29 ayat (1), Pasal 30 ayat (2), Pasal 30 ayat (3), Pasal 31 ayat (1), dan Pasal 32 ayat (1) dikenakan sanksi administratif berupa: a. teguran tertulis; b. denda; dan/atau c. penghentian sementara atau permanen konektivitas dengan GPN (NPG).
