PBI
Peraturan Badan Nomor 19-8-pbi-2017 Tahun 2017 tentang Gerbang Pembayaran Nasional (National...
Pasal 40
BAB 8 — PENGAWASAN
Dalam hal hasil pengawasan Bank INDONESIA menunjukkan bahwa penyelenggara GPN (NPG) sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (1) tidak dapat melaksanakan tugas dan tanggung jawabnya secara memadai, Bank INDONESIA dapat: a. meminta penyelenggara GPN (NPG) sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (1) untuk:
melakukan atau tidak melakukan sesuatu; dan
menghentikan sementara sebagian atau seluruh kegiatan; dan b. mencabut penetapan atau persetujuan yang telah diberikan kepada penyelenggara GPN (NPG) sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (1).
