PBI
Peraturan Badan Nomor 19-8-pbi-2017 Tahun 2017 tentang Gerbang Pembayaran Nasional (National...
Pasal 39
BAB 8 — PENGAWASAN
(1) Bank INDONESIA melakukan pengawasan terhadap penyelenggara GPN (NPG) sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (1) yang meliputi: a. pengawasan langsung; dan b. pengawasan tidak langsung. (2) Dalam hal diperlukan, Bank INDONESIA melakukan pengawasan langsung sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a terhadap pihak yang melakukan kerja sama dengan penyelenggara GPN (NPG) sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (1). (3) Bank INDONESIA dapat menugaskan pihak lain untuk dan atas nama Bank INDONESIA untuk melaksanakan pengawasan langsung sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a. (4) Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara pengawasan diatur dalam Peraturan Anggota Dewan Gubernur.
