PBI
Peraturan Badan Nomor 19-8-pbi-2017 Tahun 2017 tentang Gerbang Pembayaran Nasional (National...
Pasal 35
BAB 7 — LAPORAN
(1) Laporan berkala sebagaimana dimaksud dalam Pasal 33 ayat (2) huruf a untuk Lembaga Switching merupakan laporan berkala bagi penyelenggara switching sebagaimana dimaksud dalam ketentuan Bank INDONESIA yang mengatur mengenai penyelenggaraan pemrosesan transaksi pembayaran, dengan menambahkan informasi mengenai kegiatan operasional Lembaga Switching.
(2) Laporan insidental sebagaimana dimaksud dalam Pasal 33 ayat (2) huruf b untuk Lembaga Switching merupakan laporan insidental sebagaimana dimaksud dalam ketentuan Bank INDONESIA yang mengatur mengenai penyelenggaraan pemrosesan transaksi pembayaran.
