PBI
Peraturan Badan Nomor 19-8-pbi-2017 Tahun 2017 tentang Gerbang Pembayaran Nasional (National...
Pasal 34
BAB 7 — LAPORAN
(1) Laporan berkala sebagaimana dimaksud dalam Pasal 33 ayat (2) huruf a untuk Lembaga Standar, terdiri atas: a. laporan triwulanan; dan b. laporan tahunan. (2) Laporan insidental sebagaimana dimaksud dalam Pasal 33 ayat (2) huruf b untuk Lembaga Standar terdiri atas: a. laporan perubahan modal dan/atau susunan pemegang saham serta perubahan susunan pengurus Lembaga Standar; b. laporan perubahan data dan informasi pada dokumen yang disampaikan pada saat mengajukan permohonan penetapan kepada Bank INDONESIA; dan c. laporan lainnya yang diperlukan oleh Bank INDONESIA.
