PBI
Peraturan Badan Nomor 19-8-pbi-2017 Tahun 2017 tentang Gerbang Pembayaran Nasional (National...
Pasal 33
BAB 7 — LAPORAN
(1) Setiap penyelenggara GPN (NPG) sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (1) wajib menyampaikan laporan kepada Bank INDONESIA. (2) Laporan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas: a. laporan berkala; dan b. laporan insidental.
