PBI
Peraturan Badan Nomor 19-8-pbi-2017 Tahun 2017 tentang Gerbang Pembayaran Nasional (National...
Pasal 32
BAB 6 — PENYELENGGARAAN GPN (NPG)
(1) Penyelenggara GPN (NPG) sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (1) dan pihak yang terhubung dengan GPN (NPG) sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (2) wajib menyediakan fitur layanan untuk transaksi pembayaran yang diproses melalui GPN (NPG). (2) Fitur layanan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas: a. pembayaran; b. transfer; c. tarik tunai; d. cek saldo; dan/atau e. fitur layanan lainnya. (3) Kewajiban penyediaan fitur layanan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) mengacu pada ketentuan Bank INDONESIA yang mengatur mengenai alat pembayaran dengan menggunakan kartu dan ketentuan Bank INDONESIA yang mengatur mengenai uang elektronik.
